Terancam 7 Tahun Penjara

Terancam 7 Tahun Penjara

\"Empat \"BarangARGA MAKMUR, BE - Empat orang tersangka kasus penganiayaan anggota polisi dan Satpam PT Pamor Ganda beberapa waktu lalu terancam tujuh tahun penjara. Tersangka Ha (25), MJ (19), HS (26), dan Su (23) yang semuanya merupakan warga Desa Pagardin, Napal Putih itu terancam hukum cukup berat akibat perbuatannya itu. Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare mengatakan, pemberkasan terhadap pelaku saat ini masih terus dilakukan. Hal itu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Selain itu, berkat kerja keras anggota polres, barang bukti alat yang dipergunakan untuk penganiayaan itu sudah ditemukan dan saat ini sudah diamankan. Ditemukannya alat bukti itu berdasarkan pengakuan empat tersangka yang menyimpanya di dekat lokasi kantor Afdeling 6 dekat lokasi kejadian.\"Parang panjang yang digunakan pelaku, serta dua potong kayu sepanjang 1 meter dan jaket berwarna biru sudah kita amankan,\" terang Simaremare.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lanjutan mengenai kasus ini. Termasuk kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus pembacokan terhadap korban Briptu Aziz (22) dan tiga orang satpam PT Pamor Ganda, Hermanto Manurung (27), Sibutar Butar (23), dan Juharto(27). \"Sementara ini masih empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,\" pungkas Simaremare. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: